ANGGARAN DASAR
AJISAKA
INDONSIAN GYMNASTIC’S CLUB
(AIGC)
PEMBUKAAN
Generasi muda sebagai generasi penerus, yang akan
mewarisi nilai-nilai luhur dan cita-cita perjuangan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta sebagai penentu dan pelaku kelanjutan
pembangunan masa depan Indonesia, harus dipersiapkan, dikondisikan dan
diberdayakan, sebagai sumber daya manusia yang berkualitas untuk berperan serta
aktif dalam meningkatkan produktivitas, kinerja dan ketahanan nasional, serta
keunggulan daya saing bangsa Indonesia dalam menghadapi era persaingan global.
Demikian juga halnya dengan pendidikan olahraga,
sebagai bentuk pendidikan nonformal anak yang dimulai pada usia 6 tahun,
diyakini mampu menjadi kekuatan penumpu untuk meningkatkan kualitas manusia dan
seluruh masyarakat Indonesia, utamanya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak didik dan pemuda
memiliki kesiapan mental dan fisik yang prima dalam kehidupan bermasyarakat.
Pembinaan dan pengembangan cabang olahraga
senam merupakan bagian upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang
diarahkan kepada peningkatan mental,
jasmani dan rohani, sebagai dasar watak kepribadian, dengan menjunjung disiplin
yang tinggi untuk meraih prestasi dalam kehidupan bermasyarakat. Arah pembinaan
dan pengembangan cabang olahraga senam dimaksud adalah dalam kerangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Mengingat bahwa persaingan
prestasi cabang olahraga senam baik di tingkat daerah, nasional, dan
internasional sangat kuat, dan juga menyadari bahwa pendidikan cabang olahraga senam
merupakan sarana terbaik dalam rangka membantu pertumbuhan,
perkembangan kesehatan dan kebugaran jasmani serta rohani masyarakat, maka dengan rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, atas nama pribadi untuk kepentingan keunggulan prestasi dan
mengharumkan nama bangsa dan Negara di dunia internasional, dengan ini bertekad
mendirikan wadah organisasi olahraga
prestasi bernama “Klub Senam Ajisaka” dengan Anggaran Dasar Anggaran sebagai
berikut :
Pasal
1
NAMA
DAN KEDUDUKAN
1.1. Klub
atau perkumpulan olahraga senam ini bernama Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club,
disingkat “AIGC”;
1.2.
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club
berkedudukan di Kota Surabaya, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan di
tempat lain sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal
2
WAKTU
2.1. Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club berdiri pada tanggal 25 Juni 2001
untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal
3
AZAS
DAN DASAR
3.1. Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club berazaskan Pancasila;
3.2. Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club berdasarkan Undang Undang
Dasar 1945.
Pasal
4
TUJUAN
4.1. UMUM
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club mumpunyai tujuan umum
:
Mencapai tujuan nasional seperti termaktub di dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
4.2. KHUSUS
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club mumpunyai
tujuan khusus :
4.2.1. Menyelenggarakan
Pembinaan dan Pengembangan cabang olahraga senam yang atraktif dengan tidak
meninggalkan keunggulan mutu hasil pelatihan
dalam pengembangan ketaqwaan, keimanan
dan kemampuan dasar;
4.2.2. Membentuk
anak didik yang berkepribadian, bermoral, kreatif serta mandiri dalam
menghadapi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK );
4.2.3. Melaksanakan
pendidikan dan latihan dalam bingkai disiplin sambil berlatih;
4.2.4. Mengembangkan
proses pembinaan yang aktif, kreatif dan menyenangkan yang berpusat pada anak
didik.
Pasal 5
U S A H A
Untuk
mencapai tujuan, maka Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club berusaha :
5.1
Menyesuaikan Code of Point Federation
International Gymnastic’s (FIG) dan aturan
yang telah ditetapkan Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) dengan penekanan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan serta
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam mencapai prestasi di bidang olahraga senam;
5.2
Melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
5.3
Menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga
pemerintah dan swasta, serta Persatuan Senam Indonesia (PERSANI;
5.4
Melaksanakan pedidikan dan pelatihan dalam
bingkai prestasi olahraga;
5.5
Mengembangkan proses pendidikan dan pelatihan
yang aktif, kreatif dan menyenangkan yang berpusat pada anak didik;
5.6
Melaksanakan dan mengikuti berbagai kegiatan pengembangan
dan peningkatan prestasi serta kejuaraan mulai dari tingkat regional, nasional,
dan internasional.
5.7
Melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
6
STATUS
DAN SIFAT
6.1
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club adalah sebuah
organisasi kemasyarakatan yang menjadi pusat pengembangan dan pelatihan cabang
olahraga senam di bawah naungan Persatuan Senam Indonesia (PERSANI);
6.2
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club adalah milik
perorangan;
6.3
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club memiliki
ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang
telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
6.3.1 Pengembangan dan Pembinaan Pelatihan Pelatih yang berdasarkan
jenjang level dan bersertifikat;
6.3.2 Pengembangan dan Pembinaan Pelatihan Perwasitan/Penjurian yang
berdasarkan jenjang level dan bersertifikat;
6.3.3 Pusat Latihan Cabang Olahraga Senam, yang meliputi Senam Artistik,
Ritmik, Aerobic Gymnastic, General Gymnastics, dan acrobatic gymnastic;
6.3.4 Pusat Kajian Ilmu Cabang olahraga senam;
6.3.5 Jasa sport event organizing, meliputi : penyelenggaraan kejuaraan
senam, peningkatan sumber daya manusia (SDM) wasit dan pelatih, serta
penelitian di bidang olahraga senam.
Pasal
7
BADAN
PENGURUS
7.1. Susunan Badan Pengurus Ajisaka Indonsian
Gymnastic’s Club adalah :
7.1.1. Direktur
dijabat satu orang;
7.1.2. Wakil
Direktur dijabat minimal satu orang;
7.1.3. Sekretaris
Direktur dijabat satu orang;
7.1.4. Bendahara
dijabat satu orang;
7.1.5. Bidang
Pengembangan Kompetensi;
7.1.6. Bidang
Pengembangan Kreatifitas anak;
7.1.7. Bidang
Pengembangan Orgaisasi dan Dana;
7.1.8. Bidang
Pengembangan Sarana dan Prasana.
Masing-masing
bidang terdiri dari satu orang Ketua dan dapat dibentuk beberapa seksi sebagai anggota di bawahnya, apabila
diperlukan;
7.2.
Direktur
Ajisaka
Indonsian Gymnastic’s Club
dijabat oleh pemilik/pendiri atau atas dasar penunjukan/pemilihan dari
pemilik/pendiri dengan masa jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7.3.
Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengurus
dilakukan dengan putusan Direktur atas dasar pertimbangan pemilik/pendiri Ajisaka
Indonsian Gymnastic’s Club;
7.4.
Anggota Badan Pengurus diangkat untuk periode
jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan.
Pasal
8
RAPAT
BADAN PENGURUS
8.1.
Rapat Kerja Badan Pengurus diadakan sedikit
sekali dalam 1 (satu) tahun, berwenang melakukan penilaian terhadap pelaksaan
Program Kerja dan keuangan Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club serta menetapkan
perioritas pelaksaan program kerja tahun berikutnya :
8.2.
Rapat-rapat lainnya Badan Pengurus adalah
sebagai berikut :
8.2.1. Rapat
Pleno Pengurus adalah rapat pengurus lengkap yang dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan.
8.2.2. Rapat
Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri unsur Direktur, Wakilo Dirktur,
sekretaris, dan bendahara dan dalam
pelaksanaannya minimal sekali dalam 1 (satu) bulan.
8.2.3. Rapat
Koordinasi Tehnik dan Koordinasi lainnya dapat dilakukan setiap saat sesuai
dengan kebutuhannya oleh masing-masing bidang.
Pasal
9
KEUANGAN
9.1. Keuangan
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club diperoleh dari :
9.1.1.
Uang Pendaftaran dan Iuran Atlet, yang jumlah
besarannya ditentukan kemudian dalam peraturan AIGC;
9.1.2.
Sumbangan yang tidak mengikat;
9.1.3.
Usaha-usaha lainnya yang sah.
Pasal
10
TENAGA
KEPELATIHAN DAN ADMINISTRASI
10.1. Pengangkatan dan pemberhentian pelatih serta
tenaga administrasi ditetapkan oleh Direktur Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club
atas persetujuan rapat pleno.
Pasal
11
KEANGGOTAAN
11.1. Yang
dapat menjadi anggota yang dalam hal ini adalah atlet Ajisaka Indonsian
Gymnastic’s Club adalah :
11.1.1. Setiap
warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia yang
dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
11.1.2. Calon
anggota (atlet) minimal berumur 5 (lima) tahun dan harus mendapatkan izin
tertulis dari orang tua/wali, kecuali yang telah berumur 18 (delapanbelas)
tahun ke atas;
11.1.3. Keanggotaan
diperoleh setalah mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Pengurus dan
memperoleh izin dari orang tua bagi yang disyaratkan.
11.2. Tatacara
prosedur pendaftaran/penerimaan keanggotaan (atlet) baru akan diatur lebih
lanjut dalam peraturan AIGC.
Pasal
12
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
12.1. Setiap Anggota Badan Pengurus dapat
kehilangan keanggotaannya karena:
12.1.1. Meninggal dunia;
12.1.2. Mengundurkan diri dengan persetujuan
tertulis;
12.1.3. Diberhentikan;
12.1.4. Dinyatakan pailit/ditaruh di bawah
pengampuan (curatele);
12.1.5. Club bubar;
12.2. Apabila karena sebab-sebab tersebut pada pasal
12 ayat 1 terjadi lowongan, dapat dilakukan pergantian oleh keputusan Direktur
atas dasar pertimbangan pemilik/pendiri.
Pasal
16
PEMBUBARAN
AJISAKA INDONESIAN GYMNASTIC’S
CLUB
15.1. Pembubaran
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan
atau keinginan pemilik/pendiri;
15.2. Jika
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club bubar, maka harta kekayaan menjadi
kewenangan penuh dari pemilik/pendiri Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club.
Pasal
17
PENUTUP
16.1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga;
16.2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 25 Juni 2001
Pada tanggal : 25 Juni 2001
Surabaya,
25 Juni 2001
AKA INDONSIA
GYMNASTIC’S CLUB
Pemilik/Pendiri,
ttd.
Ir. Basworo Adisuyanto Aka, MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar