Senin, 12 Agustus 2013

ANGGARAN DASAR AIGC SURABAYA

Ajisaka Indonesian Gymnastics Club Surabaya, East Java

ANGGARAN DASAR
AJISAKA INDONSIAN GYMNASTIC’S CLUB
(AIGC)

PEMBUKAAN


            Generasi muda sebagai generasi penerus, yang akan mewarisi nilai-nilai luhur dan cita-cita perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sebagai penentu dan pelaku kelanjutan pembangunan masa depan Indonesia, harus dipersiapkan, dikondisikan dan diberdayakan, sebagai sumber daya manusia yang berkualitas untuk berperan serta aktif dalam meningkatkan produktivitas, kinerja dan ketahanan nasional, serta keunggulan daya saing bangsa Indonesia dalam menghadapi era persaingan global.

                        Demikian juga halnya dengan pendidikan olahraga, sebagai bentuk pendidikan nonformal anak yang dimulai pada usia 6 tahun, diyakini mampu menjadi kekuatan penumpu untuk meningkatkan kualitas manusia dan seluruh masyarakat Indonesia, utamanya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak didik dan pemuda memiliki kesiapan mental dan fisik yang prima dalam kehidupan bermasyarakat.

            Pembinaan dan pengembangan cabang olahraga senam merupakan bagian upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang diarahkan kepada peningkatan  mental, jasmani dan rohani, sebagai dasar watak kepribadian, dengan menjunjung disiplin yang tinggi untuk meraih prestasi dalam kehidupan bermasyarakat. Arah pembinaan dan pengembangan cabang olahraga senam dimaksud adalah dalam kerangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

              Mengingat bahwa persaingan prestasi cabang olahraga senam baik di tingkat daerah, nasional, dan internasional sangat kuat, dan juga menyadari bahwa pendidikan cabang olahraga senam merupakan sarana terbaik dalam rangka membantu pertumbuhan, perkembangan kesehatan dan kebugaran jasmani serta rohani masyarakat, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, atas nama pribadi untuk kepentingan keunggulan prestasi dan mengharumkan nama bangsa dan Negara di dunia internasional, dengan ini bertekad mendirikan  wadah organisasi olahraga prestasi bernama “Klub Senam Ajisaka” dengan Anggaran Dasar Anggaran sebagai berikut :


Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN

1.1.    Klub atau perkumpulan olahraga senam ini bernama Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club, disingkat “AIGC”;
1.2.       Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club berkedudukan di Kota Surabaya, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan di tempat lain sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 2
WAKTU

2.1.     Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club berdiri pada tanggal 25 Juni 2001 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
AZAS DAN DASAR

3.1.     Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club berazaskan Pancasila;
3.2.     Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club berdasarkan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 4
TUJUAN

4.1.     UMUM
            Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club mumpunyai tujuan umum :
            Mencapai tujuan nasional seperti termaktub di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

4.2.     KHUSUS
Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club mumpunyai tujuan khusus :
            4.2.1.  Menyelenggarakan Pembinaan dan Pengembangan cabang olahraga senam yang atraktif dengan tidak meninggalkan  keunggulan mutu hasil pelatihan dalam  pengembangan ketaqwaan, keimanan dan kemampuan dasar;
            4.2.2.   Membentuk anak didik yang berkepribadian, bermoral, kreatif serta mandiri dalam menghadapi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK );
            4.2.3.  Melaksanakan pendidikan dan latihan dalam bingkai disiplin sambil berlatih;
            4.2.4.     Mengembangkan proses pembinaan yang aktif, kreatif dan menyenangkan yang berpusat pada anak didik.

Pasal 5
U S A H A

Untuk mencapai tujuan, maka Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club berusaha :
5.1         Menyesuaikan Code of Point Federation International Gymnastic’s (FIG) dan aturan yang telah ditetapkan Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) dengan penekanan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan serta perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam mencapai prestasi di bidang olahraga senam;
5.2         Melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
5.3         Menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga pemerintah dan swasta, serta Persatuan Senam Indonesia (PERSANI;
5.4         Melaksanakan pedidikan dan pelatihan dalam bingkai prestasi olahraga;
5.5         Mengembangkan proses pendidikan dan pelatihan yang aktif, kreatif dan menyenangkan yang berpusat pada anak didik;
5.6         Melaksanakan dan mengikuti berbagai kegiatan pengembangan dan peningkatan prestasi serta kejuaraan mulai dari tingkat regional, nasional, dan internasional.
5.7         Melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
STATUS DAN SIFAT

6.1         Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang menjadi pusat pengembangan dan pelatihan cabang olahraga senam di bawah naungan Persatuan Senam Indonesia (PERSANI);
6.2         Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club adalah milik perorangan;
6.3         Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club memiliki ruang lingkup kegiatan  sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
6.3.1    Pengembangan dan Pembinaan Pelatihan Pelatih yang berdasarkan jenjang level dan bersertifikat;
6.3.2    Pengembangan dan Pembinaan Pelatihan Perwasitan/Penjurian yang berdasarkan jenjang level dan bersertifikat;
6.3.3    Pusat Latihan Cabang Olahraga Senam, yang meliputi Senam Artistik, Ritmik, Aerobic Gymnastic, General Gymnastics, dan acrobatic gymnastic;
6.3.4    Pusat Kajian Ilmu Cabang olahraga senam;
6.3.5    Jasa sport event organizing, meliputi : penyelenggaraan kejuaraan senam, peningkatan sumber daya manusia (SDM) wasit dan pelatih, serta penelitian di bidang olahraga senam.

Pasal 7
BADAN PENGURUS

7.1.      Susunan Badan Pengurus Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club adalah :
7.1.1.   Direktur dijabat satu orang;
7.1.2.   Wakil Direktur dijabat minimal satu orang;
7.1.3.   Sekretaris Direktur dijabat satu orang;
7.1.4.   Bendahara dijabat satu orang;
7.1.5.   Bidang Pengembangan Kompetensi;
7.1.6.   Bidang Pengembangan Kreatifitas anak;
7.1.7.   Bidang Pengembangan Orgaisasi dan Dana;
7.1.8.   Bidang Pengembangan Sarana dan Prasana.
Masing-masing bidang terdiri dari satu orang Ketua dan dapat dibentuk beberapa  seksi sebagai anggota di bawahnya, apabila diperlukan;
7.2.        Direktur Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club dijabat oleh pemilik/pendiri atau atas dasar penunjukan/pemilihan dari pemilik/pendiri dengan masa jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7.3.        Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengurus dilakukan dengan putusan Direktur atas dasar pertimbangan pemilik/pendiri Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club;
7.4.        Anggota Badan Pengurus diangkat untuk periode jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan.

Pasal 8
RAPAT BADAN PENGURUS

8.1.        Rapat Kerja Badan Pengurus diadakan sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, berwenang melakukan penilaian terhadap pelaksaan Program Kerja dan keuangan Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club serta menetapkan perioritas pelaksaan program kerja tahun berikutnya :
8.2.        Rapat-rapat lainnya Badan Pengurus adalah sebagai berikut :
8.2.1.      Rapat Pleno Pengurus adalah rapat pengurus lengkap yang dilaksanakan  minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan.
8.2.2.      Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri unsur Direktur, Wakilo Dirktur, sekretaris, dan bendahara  dan dalam pelaksanaannya minimal sekali dalam 1 (satu) bulan.
8.2.3.      Rapat Koordinasi Tehnik dan Koordinasi lainnya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhannya oleh masing-masing bidang.

Pasal 9
KEUANGAN

9.1.       Keuangan Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club diperoleh dari :
9.1.1.         Uang Pendaftaran dan Iuran Atlet, yang jumlah besarannya ditentukan kemudian dalam peraturan AIGC;
9.1.2.         Sumbangan yang tidak mengikat;
9.1.3.         Usaha-usaha lainnya yang sah.

Pasal 10
TENAGA KEPELATIHAN DAN ADMINISTRASI

10.1.   Pengangkatan dan pemberhentian pelatih serta tenaga administrasi ditetapkan oleh Direktur Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club atas persetujuan rapat pleno.

Pasal 11
KEANGGOTAAN

11.1.    Yang dapat menjadi anggota yang dalam hal ini adalah atlet Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club adalah :
11.1.1.      Setiap warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia yang dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
11.1.2.      Calon anggota (atlet) minimal berumur 5 (lima) tahun dan harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua/wali, kecuali yang telah berumur 18 (delapanbelas) tahun ke atas;
11.1.3.      Keanggotaan diperoleh setalah mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Pengurus dan memperoleh izin dari orang tua bagi yang disyaratkan.
11.2.    Tatacara prosedur pendaftaran/penerimaan keanggotaan (atlet) baru akan diatur lebih lanjut dalam peraturan AIGC.


Pasal 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS

12.1.   Setiap Anggota Badan Pengurus dapat kehilangan keanggotaannya karena:
12.1.1.     Meninggal dunia;
12.1.2.     Mengundurkan diri dengan persetujuan tertulis;
12.1.3.     Diberhentikan;
12.1.4.     Dinyatakan pailit/ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
12.1.5.     Club bubar;
12.2.   Apabila karena sebab-sebab tersebut pada pasal 12 ayat 1 terjadi lowongan, dapat dilakukan pergantian oleh keputusan Direktur atas dasar pertimbangan pemilik/pendiri.

Pasal 16
PEMBUBARAN AJISAKA INDONESIAN GYMNASTIC’S
CLUB

15.1.    Pembubaran Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan atau keinginan pemilik/pendiri;
15.2.    Jika Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club bubar, maka harta kekayaan menjadi kewenangan penuh dari pemilik/pendiri Ajisaka Indonsian Gymnastic’s Club.

Pasal 17
PENUTUP

16.1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
16.2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
                                   
Ditetapkan di     :    Surabaya
Pada tanggal     :    25 Juni 2001

                                                                                            Surabaya, 25 Juni 2001
AKA INDONSIA GYMNASTIC’S CLUB
Pemilik/Pendiri,

ttd.


Ir. Basworo Adisuyanto Aka, MM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar